KARANG TARUNA
Sesuai Pedoman Dasar Karang Taruna, pengertian Karang Taruna adalah Organisasi Sosial wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat dan terutama bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial.
Pembinaan Karang Taruna diatur dalam Permensos 83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna. Berikut kutipan isi pedoman:
Tujuan
Tujuan Karang Taruna adalah :
1.
Terwujudnya pertumbuhan dan perkembangan
kesadaran dan tanggung jawab sosial setiap
generasi muda warga Karang Taruna dalam
mencegah, menagkal, menanggulangi dan mengantisipasi
berbagai masalah sosial.
2.
Terbentuknya jiwa dan semangat
kejuangan generasi muda warga Karang Taruna
yang Trampil dan berkepribadian serta berpengetahuan.
3.
Tumbuhnya potensi dan kemampuan
generasi muda dalam rangka mengembangkan keberdayaan
warga Karang Taruna.
4.
Termotivasinya setiap generasi
muda warga Karang Taruna untuk mampu
menjalin toleransi dan menjadi perekat persatuan
dalam keberagaman kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
5.
Terjalinnya kerjasama antara generasi muda warga KarangTaruna
dalam rangka mewujudkan taraf kesejahteraan sosial bagi
masyarakat.
6.
Terwujudnya Kesejahteraan Sosial
yang semakin meningkat bagi generasi muda
di desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat
yang memungkinkan
pelaksanaan fungsi sosialnya sebagai manusia
pembangunan yang mampu mengatasi masalah kesejahteraan
sosial dilingkungannya adalah supaya terwujudnya pembangunan
kesejahteraan sosial generasi muda di desa/kelurahan
atau komunitas adat sederajat yang dilaksanakan
secara komprehensif, terpadu dan terarah serta
berkesinambungan oleh Karang Taruna bersama pemerintah dan
komponen masyarakat lainnya.Tugas
Setiap Karang Taruna mempunyai tugas pokok secara bersama-sama dengan Pemerintah dan komponen masyarakat lainnya untuk menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan social terutama yang dihadapi generasi muda, baik yang bersifat preventif, rehabilitatif maupun pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya.
Fungsi
Setiap Karang Taruna melaksanakan fungsi :
1.
Penyelenggara Usaha Kesejahteraan Sosial.
2.
Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan bagi masyarakat.
3.
Penyelenggara pemberdayaan masyarakat
terutama generasi muda dilingkunggannya secara komprehensif,
terpadu dan terarah serta berkesinambungan.
4.
Penyelenggara kegiatan pengembangan
jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungannya.
5.
Penanaman pengertian, memupuk
dan meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial generasi muda.
6.
Penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa
kekeluargaan, kesetiakawanan sosial dan memperkuat nilai-nilai kearifan dalam
bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7.
Pemupukan kreatifitas generasi
muda untuk dapat mengembangkan tanggung jawab
sosial yang bersifat rekreatif, kreatif,
edukatif, ekonomis produktif
kegiatan praktis lainnya dengan
mendayagunakan segala sumber dan potensi kesejahteraan sosial di
lingkungannya secara swadaya.
1.
Penyelenggara rujukan, pendampingan,
dan advokasi social bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial.
2.
Penguatan sistem jaringan
komunikasi, kerjasama, informasi dan kemitraan dengan berbagai sektor
lainnya.
3.
Penyelenggara usaha-usaha pencegahan
permasalahan sosial yang aktual.
4.
Penyelenggara hiburan bagi masyarakat dengan sosial dan
budaya yang mereka miliki
Tidak ada komentar:
Posting Komentar